Selasa, Desember 20, 2011

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

PENGERTIAN ZAKAT
Hati-hati: Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!


Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1.      Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing.
2.      Barang berharga, yang bernilai setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
  1. Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
  2. Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
  3. Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
  4. Zakat gaji dan profesi.  
DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1.      Orang fakir: orang  yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4.      Muallaf : orang kafir  yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak : mencakup  juga  untuk  melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang  bukan ma'siat dan  tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8.      Orang yang  sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

           CONTOH HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI
Usman  seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut:
1.      Gaji resmi dari PTN ................ Rp. 3.000.000,-
2.      Honor tambahan dari PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3.      Honor dari beberapa PTS ....... Rp. 2.000.000,-.
4.      Honorarium lain-lain ................ Rp.    500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
        Ket: tidak ada yang bisa mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.
           Usman juga punya angsuran diantaranya:
1.      Angsuran kredit rumah per bulan ... Rp.    500.000,-
2.      Angsuran kredit mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
      Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,-
      Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya =  Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar