Rabu, Desember 14, 2011

AD & ART

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

AD & ART 
PA.CENDEKIA MAKASSAR 


AD dan ART PA.CENDEKIA Makassar
ANGGARAN DASAR
PA.CENDEKIA Makassar

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1). Panti Asuhan ini didirikan oleh Bapak Abd.Rauf  dengan mendapat dukungan dari Bapak Ardani dan Bapak Amiruddin, diberi nama Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin
CENDEKIA, berkedudukan di Jl.Kampus UVRI Kampung Nipa-Napa Lr III  RT.01 RW.09 Kel.Antang Kec.Manggala Makassar
2). Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin CENDEKIA berkedudukan di Pusat Kota makassar, jika dianggap perlu dapat dibuka cabang-cabang dan /atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Dewan Pengurus

BAB II
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT

Pasal 2
Asas
Panti Asuhan ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits) serta Undang Undang Dasar 1945

Pasal 3
Identitas
Panti Asuhan ini merupakan usaha yang dilandasi ketulusan, semata mata niat sebagai ibadah terhadap Allah SWT dalam bentuk saling tolong menolong (ta'awun)

Pasal 4
Lambang
Sebuah organisasi non profit (sosial) menampung dan mendidik pesertanya (menurut kategori yang telah ditentukan oleh hasil rapat organisasi) dalam atmosfir Islami untuk menjadi insan insan yang gemilang baik dalam dunia akhirat maupun lahir batin. Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :

Sembilan bintang ditambah bulan bintang yang berarti Wali Sanga bersatu dalam ke- Islaman, Rumah Tradisional Yogyakarta adalah tempat bernaung (berlokasi di DIY), lambang Buku merupakan sumber ilmu, lambang Pena mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam kehidupan sehari hari , Lambang Padi dan Kapas untuk kemakmuran kesejahteraan (maslahat) dunia akhirat dan lahir batin, Sedangkan Panti Asuhan merupakan jenis organisasi

Pasal 5
Sifat
Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,nirlaba dan bukan organisasi politik

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
1. Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh
2. Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental, pengetahuan/ wawasan dan ketrampilan
3. Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan

BAB IV
KEGIATAN USAHA

Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Panti Asuhan ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
1. Menampung anak dari kalangan yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pengawasan dan pengampuan yang terorganisir
2. Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 (dua belas ) tahun baik melalui pendidikan formal maupun non formal
3. Membekali anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan kecakapan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi ;bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya
4. Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Panti Asuhan

BAB V
KEKAYAAN DAN KEUANGAN


Pasal 8
Kekayaan awal Panti Asuhan ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri seperti tersebut di atas. Kekayaan Panti Asuhan ini dapat berkembang karena Usaha Panti Asuhan , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Panti Asuhan

BAB VI
STRUKTUR PANTI ASUHAN


Pasal 9
Struktur Panti Asuhan adalah :
1.Musyawarah Anggota
2.Dewan Pengurus
3.Dewan Penasehat

Pasal 10Keanggotaan
1.Keanggotaan Panti Asuhan atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusi khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 11
Rapat
1.Rapat Koordinasi
2.Rapat Teknis

Pasal 12
Musyawarah
1.Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
3.Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali
4.Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Panti Asuhan
5.Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
6.Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
7.Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
8.Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara





Pasal 13
Kepengurusan
Pengurus Panti Asuhan ini terdiri dari :
1.Ketua I
2.Ketua II
3.Sekretaris
4.Bendahara

Pasal 14
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Panti Asuhan baik diminta maupun tidak diminta

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN


Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 16
Pembubaran
Panti Asuhan dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

BAB VIII
PENUTUP

Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Panti Asuhan akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus

Bantul, Oktober 2009




ANGGARAN RUMAH TANGGA
Panti Asuhan Yatim Piatu Dan Fakir Miskin
CENDEKIA

Pasal 1Keberadaan Organisasi
1.Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin
CENDEKIA, berkedudukan di Jl.Kampus UVRI Kampung Nipa-Napa Lr III  RT.01 RW.09 Kel.Antang Kec.Manggala Makassar didirikan pada tanggal 03 Desember 2004 atau sejak ditandatanganinya Akte Panti Asuhan
2.Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin
CENDEKIA menyantuni Anak Yatim Piatu dan Fakir miskin untuk yang pertama kali sejak tanggal 9 September 2002

Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Panti Asuhan
CENDEKIA yang beralamat Jl.Kampus UVRI Kampung Nipa-Napa Lr III  RT.01 RW.09 Kel.Antang Kec.Manggala Makassar  merupakan kantor sekretariat Pusat


ilmu, lambang Pena mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam kehidupan sehari hari , Lambang Padi dan Kapas untuk kemakmuran kesejahteraan (maslahat) dunia akhirat dan lahir batin, Sedangkan Panti Asuhan merupakan jenis organisasi

Pasal 4
Sifat
Panti Asuhan ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat

Pasal 5
Syarat dan Tata Cara Anggota Panti Asuhan
Syarat dan Tata cara menjadi anggota di Panti Asuhan antara lain sebagai berikut :
1.Beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia
2.Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
3.Melampiri dokumen seperti ; Kartu Keluarga, Akte kelahiran
4.Mematuhi peraturan dan tata tertib Panti Asuhan
5.Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Panti Asuhan
Anggota berkewajiban :
1.Memperhatikan dan mengasuh penghuni Panti Asuhan
2.Memperjuangkan keberadaan Panti Asuhan
3.Mendapatkan donatur
4.Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur

Pasal 7
Pengambilan Keputusan Rapat
1.Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung

Pasal 8
Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain
Kerjasama antar panti asuhan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Panti Asuhan
2.Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus

Pasal 9
Keanggotaan
1.Keanggotaan Panti Asuhan atas dasar suka rela
2.Keanggotaan Panti Asuhan ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa

Pasal 10
Penasehat
1.Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Panti Asuhan baik diminta maupun tidak diminta

Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 12
Pembubaran
Panti Asuhan dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

Pasal 13
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Panti Asuhan ini disyahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak 1 Oktober 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar